Jumat, 01 Juli 2011

EKSTRINSIKALITAS SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA DAN FENOMENA FABRIKASI GURU INDUSTRI BERKEDOK LINK AND MATCH


OLEH; NURFAJRI MURSALIN
Sekolah  yang hadir pada hari ini merupakan sebuah sistem pendidikan  yang menjadi alat bagi kaum kapitalis dalam melakukan proses pembentukan  paradigma terhadap kehidupan. Sekolah telah berhasil melakukan doktrinasi pada masyrakat sehingga tercipta paradigm bahwa orang-orang yang tidak sekolah pada hari ini adalah orang-orang yang dianggap tidak akan berhasil di masa depan.
Paradigma itulah yang terus berkembang di masyarakat, sehingga menimbulkan sebuah kesenjangan antara orang yang bersekolah dengan orang yang tidak bersekolah. Dalam hal ini, ijazah yang menjadi legitimasi dari sebuah proses pendidikan yang telah dilalui menjadi barang yang diburu dan sangat diinginkan, sampai keluar dari substansi dari pendidikan  itu sendiri, yaitu mendapat pengetahuan. Sehingga lebih lanjut, atas dasar paradigm yang ada sebelumnya  muncul paradigm baru yaitu arang yang tidak sekolah adalah orang yang bodoh.
Menyaksikan beberapa paradigma yang berkembang di masyarakat maka ini tentu akan sangat miriskan hati, dimana dlam kenyataannya bahwa tidak semua masyarakat yang hadir pada hari ini mampu mengenyam yang namanya bangku sekolah karena persoalan klasik, masalah ekonomi. Padahal jika diadakan sebuah komfrontasi , maka belum tentu orang yang tidak mengecap bangku sekolah kalah oleh mereka yang sekolah. Sehingga pada hari ini, paradigma yang harus terbangun adalah bukan karena  sekolah orang akan menjadi cerdas tapi karena ketekunan belajar yang akan mengantarkannya menjadi orang cerdas.
Selain itu, dalam menyikapi sistem pendidikan atau sekolah yang hadir pada hari ini. dimana sekolah dibentuk untuk menggiring peserta didik atau mencetak peserta didik sebagai rakyat kapitalis. Yang komsumtif dan cenderung hedonis. Ini akhirnya berimbas kepada komersialisasi pendidikan, sehingga sekolah-sekolah yang hadir pada hari ini membutuhkan biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk berada dan mengikuti proses pembelajaran yang ada disekolah.
Atas dasar tersebut di atas, maka kami memandang bahwa sekolah-sekolah dan instansi pendidikan yang dikelola pemerintah pada hari ini merupakan sebuah sistem yang sengaja diadakan untuk mencetak peserta didik untuk bagaimana menguasai skill yang nantinya akan dipakai dalam industry-idustri kaum kapitalis. Sehingga pada akhirnya akan semakin menyuburkan pertumbauhan para pemilik modal hari ini (KAPITALIS).
Untuk itu, paradigma masyarakat yang ada dan berkembang hari ini tentang sekolah harus diubah. Bahwa bukan hanya sekolah yang mampu menjadikan orang berhasil atau sukses, tapi tanpa melalui jenjang persekolahan pun setiap orang berpeluang untuk sukses dengan jalan sebuah ketekunan dalam belajar agar menjadi cerdas dan mampu  mneghasilkan inovasi baru.  Karena tujuan dari sebuah proses pendidikan adalah “memanusiakan manusia”.

DEMOKRASI, HAM DAN KEBEBASAN PERS DI ERA REFORMASI


OLEH; NURFAJRI MURSALIN
Tumbangnya Soeharto sebagai Presiden selama 32 tahun pada tanggal 21 Mei tahun 1998 oleh sebuah pergerakan mahasiswa, rakyat dan buruh tani serta masyarakat miskin kota yang melakukan sebuah gerakan yang terintegrasi untuk melawan segala bentuk kebijakan yang pernah ada di masa pemerintahan Presiden yang menggantikan Ir. Soekarno ini, atau disebut sebagai era reformasi. Reformasi yang kemudian hadir sebagai sebuah gagasan memberikan pengaruh terhadap sistem demokrasi, HAM dan Kebebasan Pers yang ada di indonesia.
Demokrasi
Sistem demokrasi yang ada di Indonesia selama masa pemerintahan ode baru belum menampakkan hakikat dari demokrasi itu sendiri, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dimana pada masa pemerintahan soeharto yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan adalah orang-orang yang menjadi keluarganya dan serta sahabat-sahabat yang memiliki kedekatan terhadap presiden. Dan pada masa itu, pegawai negeri sipil, TNI/POLRI (AKABRI) harus tunduk kepada kekuasaan otoriter Soeharto. Sehingga pada masa itu,  hanya ada satu partai yang mendominasi parlemen (DPR/MPR) yaitu partai pohon Beringin, Partai GOLKAR. Adanya partai GOLKAR sebagai partai Soeharto mengakibatkan kebebasan masyarakat dalam melakukan proses demokrasi dalam memilih wakilna di parlemen dihilangkan. Demokrasi pada masa ini, tidak brjalan dengan baik atas dasar dominasi dari kediktatoran Soeharto.
Setelah tumbangnya masa orde baru yang diagendakan adalah apa yang disebut reformasi. Dimana dikatakan bahwa rakyat bebas memilih partai yang mewakili apresiasi mereka. Lebih jauh lagi setelah masa itu, sistem demokrasi semakin berkembang dan semakin memberikan kebebasan dimana pada tahun 2004, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan secara langsung Presiden RI selain pemilihan Anggota DPR/MPR.
Namun, setelah adanya reformasi dampak kepada demokrasi yang ada pada hari ini juga masih belum mampu menjadi solusi bagi mensejahterahkan rakyat di Indonesia. Hal ini karena adanya sebuah sistem demokrasi yang tidak sehat berkembang di Negara ini. Dimana dalam prosesisasi deokrasi, dalam hal ini pemilihan secara langsung oleh masyarakat teradapat begitu banyak kecurangan. Salah satunya adalah “Politik Uang (Money Politik)” yang menjadikan rakyat memilih tak sesuai dengan indicator yang dianggap berkapabilitas. Tapi hanya melihat berapa banyak uang yang didapatkan ketika memilih calon ini atau calon yang itu. Sebagai sebuah akibat adalah tatanan sistemyang ada di Negara ini pun amburadul karena dinahkodai oleh orang yang tak berkapabilitas dan dalam menetapkan kebijakan mengutamakan keuntungan untuk dirinya pribadi sebagai akibat dari jumlah uang yang dikeluarkan (Money Politik).
Oleh karena itu, dalam proses Demokrasi yang kita anut pada hari ini masih perlu kita pikirkan bersama. Atau kalau tidak tatanan sistem ketatanegaraan kita akan semakin amburadul dan tidak lama lagi akan bermunculan lebih banyak lagi kelompok yang menyatakan diri sebagai “ANTI DEMOKRASI”.
 Dengan dasar di atas, saya ingin mengingatkan tentang sistem demokrasi yang pernah digagas oleh Bung Karno yang tertuang dalam Pancasila.
Hak Azazi Manusia (HAM)
Pada masa orde baru, hak Azazi Manusia Indonesia terkebiri oleh kalangan militer, dimana militer ini menjadi kaki tangan setia pemerintahan Soeharto dalam menjaga tahta kediktatorannya. Hal-hal yang ingin disampaikan masyarakat sebagai sesuatu yang tidak manusia atau melangar HAM segera diredam oleh kalangan militer Soeharto. Banyaknya terjadi penculikan terhadap mereka yang pada waktu itu berbeda atau bertentangan dengan Presiden bahkan sampai dihilangkan nyawanya dan dibuang di tempat yang dirahasiakan. Dengan kata lain, masyarakat pada waktu itu hidup dalam tekanan dan tidak boleh bertentangan dengan Presiden sebagi penguasa negeri.
Setelah runtuhnya orde baru, HAM masyarakat Indonesia mulai bisa didapatkan kembali. Dimana kekuatan militer tidak lagi diangap mengancam terhadap mereka yang berbeda dengan presiden. Namun, perkembangan HAM di Indonesia setelah masa reformasi sampai sekarang masih belum sesuai dengan apa yang disebut HAM itu sendiri. Itu disebabkan karena adanya pelaksana-pelaksana kebijakan trutama menyangkut hukum yang nakal dalam melakukan supremasi hukum pada masyarakat. Masih ada diskriminasi dalam proses pelaksanaan hukum. Dimana telah terjadi maslah yang kompleks yang mendera bangsa kita hari ini di bidang hukum, dalam hal ini menyangkut HAM.
Kebebasan PERS
Masa orde baru, kebebasan berekspresi hamper tidak ada. Dimana masyarakat tidak boleh menentang kekuasaan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Setiap ada PERS yang mau melakukan rotes ataupun hanya berbeda pendapat terhadap kebijakan presiden harus dilaporkan kepada pihak-pihak militer yang telah ditentukan oleh presiden. Jika pemberitaan dianggap tidak mengancam kedudukan presiden baru bisa diberi izin untuk mmpublikasikan.
Runtuhnya orde baru yang ditandai pemindahan ekuasaan kepada B.J HABIBIE menjadi angin segar bagi pelaku PERS. Dimana “kebebasan Bereksperesi” sebagai amanah reformasi ditetapkan. Hingga sampai pada saat ini, Pelaku PERS bebas dalam melakukan pemberitaan mengenai pemerintah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Namun, yang menjadi ironis pada hari ini atas adaja kebebasan berekspresi itu adalah kebablasannya sebagian masyarakat dalam proses penyampaian aspirasi. Bahkan ini dilakukan pula oleh beberapa pelaku pers, dimana adanya pemberitaan yang kadang sangat merugikan dan mampu melakukn propaganda terhadap masyarakat.
Sehingga perlu adanya penyadaran bahwa kebebasan yang menjadi amanah reformasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, dimana tidak merugikan masyarakat banyak dan pencemaran terhadap nama baik seseorang.

REKAM JEJAK INDONESIA DALAM RANGKAIAN KERJASAMA EKONOMI INTERNASIOAL PASCA PERANG DINGIN; MENGUNGKAP AKSES NEGATIF KEBIJAKAN EKONOMI PASCA REFORMASI



OLEH ; NURFAJRI MURSALIN

Ekonomi  adalah salah satu bidang yang memiliki pengaruh besar terhadap kondisi kehidupan masyarakat. Dalam sebuah Negara pun ekonomi memiliki pengaruh paling besar dalam mengontrol seluruh aspek kehidupan. Terbukti, majunya suatu bangsa dilihat dari kondisi perekonomian dan sistem ekonomi yang dimiliki suatu Negara itu. Negara-negara yang kemudian kita sebut maju pada hari ini, itu karena dalam bidang perekonomian  Negara tersebut  mampu menguasai Negara-negara lain yang sedang berkembang.
Negara-negara berkembang atau Negara-negara industry yang hadir pada hari ini melakukan penguasaan terhadap Negara-negara berkembang dengan melakukan ekspansi ke suatu Negara dalam ranah ekonomi untuk menguasai pasar dan sumber daya Negara tersebut.  Mulai dengan kerjasama bilateral sampai kerjasama multilateral.
Pasca perang dingin, dimana proses penguasaan Negara terhadap Negara lain dimulai dengan adanya revolusi industry di Perancis. Ditemukannya pabrik atau alat industry mengakibatkan Negara-negara eropa harus merambah ke Negara-negara lain yang memiliki sumber daya untuk diekploitasi menjadi hasil industry. Dengan tujuan semata-mata untuk menguasai perekono ian di dunia ini.
Ekspansi yang kemudian terjadi merambah sampai ke Asia yang diketahui memiliki sumber daya yang melimpah dan juga sampai ke wilayah yang sekarang disebut Indonesia. Ekspansi dari portugis, belanda yang masuk ke Indonesia dilanjutkan oleh jepang dan sampai pada hari ini beberapa Negara berkembang masuk ke Indonesia dengan cara lain dan melakukan penguasaan terhadap ekonomi di Indonesia.
Negara –negara yang berkembang masuk ke Indonesia dengan paham ekonomi yang dikenal dengan Kapitalisme dan neoliberalisme.  Kapitalisme yang berkembang pada hari ini berhasil meronrong dan mengambil hak-hak kesejahteraan dari masyarakat. Dimana masyarakat di Indonesia justru semakin banyak yang berada di bawah garis kemiskinan seiring bertambahnya gedung-gedung yang diirikan untuk maksud perkembangan ekonomi Indonesia.  Sehingga tujuan Negara yang menjanjikan mensejahterahkan masyarakat Indonesia mustahil akan terwujud.
Apa yang menjadi penyebab?
Karl marx pernah memaparkan bahwa Kapitalisme akan menciptakan dua kubuh dalam sebuah tatanan masyarakat, yaitu kaum Borjuis (Pemilik modal) dan kaum proletarian (buruh). Dimana Marx menyatakan bahwa kapitalisme akan mengeksploitasi sumber daya yang ada dengan mmpekerjakan para kaum buruh untuk memberikan kruntungan yang sebesar-besarnya kepada para pemilik modal. Sehingga kaum buruh hanya bekerja untuk memberikan kekayaan bagi para pemilik modal yang menginvestasikan modal pada industri.
Menyimak apa yang pernah dipaparkan Marx, maka kondisi Indonesia sekarang ini telah dikuasai oleh kapitalisme. Dimana Pemilik Modal telah menguasai hamper seluruh wilayah Indonesia yang dianggap potensial untuk diekploitasi dan kaum buruh yang bekerja pada industry-industri pasar yang disediakan pemiliki modal. Namun, yang lebih ironis dan miriskan hati, dimana yang menjadi pemilik modal adalah orang-orang dari Negara lain (Orang Asing) yang masuk menguasai Indonesia atas izin dari pemerintahan Negara ini dan yang mengisi industry-industri itu adalah warga pribumi yang hanya dipekerjakan sebagai kaum buruh.
Kapitalisme masuk ke Indonesia dengan cara melakukan hegemoni, melakukan perjanjian kepada pihak-pihak yang nantinya akan menduduki jabatan strategis di Negara ini dengan cara memberikan bantuan sokongan dana dalam berkampanye untuk mendapatkan dukungan dan simpati dari masyarakat, bahkan tidak jarang  memakai sistem “money politik”. Sehingga pihak-pihak yang nantinya akan menduduki jabatan-jabatan strategis itu mengesahkan atau mengeluarkan kebijakan menyangkut bidang ekonomi untuk memberikan ruang kepada pihak-pihak yang memberikannya bantuan tadi. Oleh karenanya, akan terjadi ekploitasi Sumber Daya yang berlebihan namun semata-mata tidak diperuntukkn mensejahterahkan rakyat melainkan untuk member keuntungan yang besar kepada pihak-pihak yang ada tadi (Kaum Kapitalis).
Siapa yang berada dibalik kaumkapitalis?, kalau kita melakukan sebuah analisis maka ini semua akan berujung kepada Amerika Serikat. Ini menjadi bukti bahwa AS pada hari ini, senantiasa melakukan proses imperialism modern dengan cara sistem hegemoni perekonomian yang ada di Indonesia, yang mana hasil dari semua itu adalah hasil eksploitasi dari Sumber Daya (bahan baku dan buruh) yang di[pekerjakan pada pabrik-pabrik dan industry yang mereka dirikan di Indonesia.
Seharusnya, menjadi bangsa Indonesia harus membuat kita malu dan merasa dilecehkan martabatnya. Karena, dimana justru dalam Negara sendiri kita terjajah oleh Negara lain sebagai pemilik modal (AS). Namun, jika ini semua kita tarik sebuah benang merah maka akan berujung kepada geopolitik yang ada di Indonesia. Dimana yang menguasai pemerintahan hari ini telah menjual harga diri bangsa Indonesia kepada pihak asing yang memiliki modal. Pemeritah hari ini telah banyak memberikan izin dan menetapkan kebijakan yang tidak mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Dimana mereka justru merasa bangga karena banyaknya investor asing yang masuk mengeksploitasi Sumber daya Negara, dan mempekerjakan masyarakat sebagai buruh dan pegawainya.
Apa yang mesti dilakukan?
Dalam menanggapi ,masalah ekonomi yang begitu kompleks ini. Maka perlu dilakukan langkah strategis untuk melakukan perubahan terhadap sistem ekonomi yang ada, dimana telah menkebiri hak-hak masyarakat hari ini sebagai pemiliki Sumber Daya. Dimana warga tak pernah menikmati sepenuhnya apa yang menjadi kekayaan daerahnya. Justru sebaliknya yang mereka terima, yakni memberikan banyak keuntungan kepada pihak-pihak asing yang mengelola sumber daya. Sehingga, semakin banyaknya pabrik-pabrik industry dan pasar yang hadir di Indonesia pada hari ini, akan mengakibatkan lebih banyak pula masyarakat yang akan terkebiri hak-haknya atau dirampas hak-haknya (dalam hal ini hanya menjadi penonton ketika Sumber Dayanya digerus dan dihabiskan oleh pihak asing.
Oleh karena itu, sebuah gagasan konsep ekonomi yang mesti diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi baru. Dimana, memiliki aturan yang jelas tentang kebijakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi. Adapun konsep dan gagasan itu akan kami paparkan.
Gagasan-gagasan sistem ekonomi hari ini tak banyak berbeda dengan kapitalime, dimana hanya berkutat tentang bagaimana mensejahterahkan pemiliki modal. Sehingga lahirlah sistem ekonomi yang dinilai baik diterapkan di Indonesia. Adapun konsepsi sistemnya adalah ekonomi berbasis tiga pilar, Dimana pemerintah menjadi pengontrol dari tiga pilar yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Industri swasta dan Koperasi.
Badan Usaha Milik Negara adalahpilar ekonomi yang langsung dikelola oleh Negara, dimana tetap akan member jaminan terhadap kesejahteraan masyarakat. Industri swasta atau Pasar Bebas adalah pilar yang dikelola bebas oleh masyarakat namun tetap mendapat control oleh pemerintah, sehingga tidak melenceng dari sistem yang ada. Sedangkan pilar ke-tiga adalah koperasi, ini adalah kolaborasi antara BUMN yang langsung dikelola oleh Negara dengan Indusry Swasta yang dikelola oleh masyarakat secara langsung. Dan posisi para pemodal dalam sistem ekonomi ini berada di dalam ke-tiga pilar ini tapi hanya menjadi penunjang dan investasi kepada tiga pilar yang ada, atau dengan kata lain pemerintah yang memiliki kewengan penuh dalam sistem ekonomi ini tapi tidak melenceng dari amanah konstitusi untuk mensejahterahkan rakyat.

NEGARA DALAM ARUS BESAR KEJAHATAN KONSTITUSIONAL; MENYOAL FENOMENA KONSPIRASI POLITIK KAPITAL DALAM PROSES LEGISLASI DPR RI DI ERA REFORMASI.



Oleh ; NURFAJRI MURSALIN
Setelah Negara Repuplik Indonesia merdeka, dengan proklamasi  pada tanggal 17 Agustus 1945 konstitusi Negara segera terbentuk sebagai Undang-Undang yang mengatur pola hidup bernegara dan berbangsa. Sepanjang sejarah Indonesia sampai pada hari ini, maka konstitusi yang ada pun telah mengalami banyak perubahan dan banyak aturan baru yang digodok kemudian disahkan sebagai bagian dari konstitusi Negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian mengemban amanah untuk menggodok, merumuskan dan mengesahkan Undang-undang yang akan menjadi konstitusi. Sesuai kondisi zaman yang terus berubah, maka pembentukan suatu Undang-undang pun mengalami perubahan. Sehingga pada kondisi ke-Indonesia-an saat ini, senantiasa dilakukan perubahan dan pembentukan Undang-undang atau Peraturan yang telah mencakup semua aspek kehidupan.
Namun, ada yang aneh ketika kita menganalisis kondisi saat ini terhadap aturan yang dibentuk dan disahkan oleh DPR. Kejanggalan kejanggalan dipahami telah terjadi dalam proses legislasi suatu Rancangan Undan-Undang. Dimana, Undang-Undang yang hadir pada hari ini dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Hanya mewakili suatu kepentingan kelompok partai yang mereka wakili. Ini karena adanya Poligarki Partai Politik (PARPOL), dimana kebijakan atau keputusan yang diambil oleh anggota DPR harus sesuai dengan kebijakan PARPOL. Sehingga setiap wakil dari PARPOL membentuk suatu Fraksi di parlemen dimana ketika menyikapi suatu masalah setiap anggota harus senada dengan kebijakan Fraksi. Ini mengakibatkan kepentingan rakyat terkebiri, yang seharusnya menjadi prioritas utama Anggota DPR dalam mengambil keputusan.
Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi ini, mengindikasikan adanya sebuah konspirasi politik yang terjadi di parlemen. Wakil-wakil rakyat yang mencoba berlainan pendapat dengan fraksinya ketika mengambil kepuutusan terhadap suatu kebijakan diberhentikan dengan alasan yang tak logis oleh partai yang mngusungnya. Ini jelas menjadi bukti bahwa Para Wakil Rakyat tak lagi mewakili rakyat yang mengusungnya di Daerah Pemilihan (DAPIL) masing-masing. Sehingga muncul ketidakpercayaan lagi terhadap mereka yang duduk di DPR.
Konsipirasi politik yang terjadi pada hari ini, disadari terjadi sebagai Politik Kapitalisme atau Neoliberalisme. Sehingga akibat hegemoni dari itu, menyebabkan kesejahteraan masyarakat pada hari ini menjadi mimpi untuk terwujud. Karena, semua akan berbicara tentang untung dan berapa banyak laba yang didapatkan atas adanya kebijakan atau peraturan perundang-undang yang ditetapkan itu. Itu menjadi proses kelahiran kebijakan yang tidak pro rakyat.
Apa yang menjadi penyebab dan apa solusinya?
Lahirnya kebijakan yang tak lagi pro rakyat disebabkan beberapa factor, sebagaimana yang dipaparkan  bahwa pada hari ini, Politik Kapitalis-lah yang menjadi roh pengambilan keputusan para wakil rakyat kita di DPR. Tentang bagaimana konstribusi suatu Undang-Undang yang ditetapkan terhadap PARPOL yang diwakili dan bagaimana agar kantongnya berisi. Semata-mata untuk kepentingan diri mereka dan kelompoknya dan tak lagi mengutamakan kepentingan masyarakat.
Beberapa point yang kami analisa yang menjadi penyebab terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses legislasi Undang-Undang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.       Dalam proses pengambilan Orang-orang yang menduduki jabatan DPR tidak mengutamakan aspirasi rakyat yang sesungguhnya, tapi mewakili kepentingan partainya yang dibentuk dalam fraksi di DPR (Oligarki Politik)
2.       Adanya bantuan sokongan pendanaan dari pihak lain (Pemilik Modal) dalam proses pencapaian jabatan di DPR, sehingga terjadi sistem balas jasa yang mengakibatkan juga terjadi pada pengambilan kebijakan dalam menetapkan Undang-Undang.
3.       Ketidak pahaman masyarakat terhadap konstitusi dan hal yang menyangkut itu, sehingga tak peduli terhadap kejanggalan yang terjadi. Ini sebagai akibat dari pendidikan yang tidak didapatkan oleh sebagian besar masyarakat.
Dengan menyimak dan menganalisis tentang penyebab dari masalah adanya kejahatan konstitusional, maka dapat kita rumuskan sebuah tindakan dalam hal ini upaya untuk menhentikan lahirnya Undang-Undang yang tak pro rakyat. Sebagai sebuah langkah kongkrit adalah :
1.       Pembangunan kesadaran terhadap masyarakat dalam proses pemilihan anggota DPR, agar memilih siapa yang benar-benar berkapabilitas dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap masyarakat.
2.       Harus ditetapkan Undang-Undang yang mengatur untuk tidak dibentuk Fraksi dalam ruang lingkup DPR sehingga tidak terjadi Oligarki Politik
3.       Hubungan structural anggota DPR di Partainya di hilangkan (Anggota DPR memundurkan diri sementara waktu dalam masa jabatan).
4.       Anggota-anggota DPR dalam penetapan sebuah Undang-Undang harus mengadakan consensus pada Daerah Pemilihan (DAPIL) yang diwakilkannya.
5.       Melakukan upaya-upaya sosialisasi terhadap Undang-Undang atau peraturan-peraturan  yang telah ditetapkan setelah adanya consensus, agar masyarakat dapat mengawal atas kebijakan atau peraturan yang telah ditetapkan.
6.       Senantiasa melakukan aksi berkesinambungan (pengawalan dan proses regenerasi agar perjuangan tak putus).
Demikianlah hal-hal yang dapat kami paparkan. Semoga dapat menjadi inspirasi atau bahkan menjadi ide gerakan dalam upaya membersihkan parlemen dari mafia konstitusi sehingga terwujud sebuah konstitusi Negara yang melingkup kepentingan hajat hidup masyarakat.